Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Maqdir usulkan penahanan tersangka dilakukan setelah adanya putusan pengadilan-Akun YouTube @TVRPARLEMEN-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: