Dua Pelaku Penembakan Remaja SMA di Lamongan Ditangkap

Salah satu identitas pelaku penembakan diduga dari anggota Polri-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Dua pelaku penembakan pada korban berinisial VVS, 16 remaja asal Desa Sambung, Kecamatan Sukorame, Lamongan akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Sukorame pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan atas kejadian penangkapan kedua pelaku penembakan menggunakan airsoft gun kepada VVS yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2025 lalu.
"Benar dari peristiwa itu tim Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua tersangka atas nama AJ, 24 warga Kedungadem Bojonegoro serta AAN, 17 warga Sukorame Lamongan," jelas Hamzaid.
Saat menjalankan aksinya pada saat itu pelaku dengan inisial AJ yang merupakan pelaku utama dari kasus penembakan ini tengah membonceng AAN.
BACA JUGA:Soal Penembakan Sipil oleh Aparat, Menteri HAM: Izin Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total
Saat dilakukan penggeledahan pasca ditangkapnya dua pelaku itu, petugas mendapati hal yang mengejutkan. Petugas menemukan kartu tanda anggota Polri dengan pangkat Briptu.
Kedua pelaku tersebut diamankan di sekitaran wialayah Kecamatan Sukorame. Setelah mengamankan kedua pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun berbentuk pistol, satu butir peluru berbentuk gotri, satu unit sepeda motor merk Honda CBR tanpa pelat nomor, serta dua handphone.
Mengenai motif penembakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban masih dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Sebelumnya remaja asal Desa Sembung, Sukorame, Lamongan itu menjadi korban sasaran penembakan. Korban ditembak menggunakan airsoft gun saat tengah naik motor berboncengan dengan temannya.
Saat itulah korban menjadi sasaran penembakan oleh terduga pelaku pada pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Sukorame, Sembung.
"Akibat dari tembakan itu korban mengalami luka lecet pada bagian lengan kiri," ungkapnya.
Walaupun mendapatkan luka akibat tembakan, korban masih melanjutkan untuk kembali ke rumahnya. Kemudian pada pukul 02.00 WIB di hari Rabu, 5 Maret 2025 korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukorame.
Hingga sampai saat ini kasus ini masih menjalani proses penyidikan, pelaku masih dimintai keterangan, serta penyidik belum memutuskan mengenai hukuman yang diberikan kepada dua pelaku. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: