Salat Tarawih Ketika Ramadan Bejalan dengan Kilat dalam Perspektif Fiqih: Sah atau Menyimpang?

Fenomena tarawih kilat yang menjadi perbincangan, apakah sah atau malah menyimpang. --Pexels
HARIAN DISWAY - Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan. Ibadah ini biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala, dengan jumlah rakaat yang bervariasi tergantung pada mazhab yang diikuti.
Namun, belakangan ini muncul fenomena "Tarawih Kilat" yang menuai pro dan kontra di kalangan umat Islam. Lantas, bagaimana pandangan fiqih mengenai praktik Tarawih Kilat? Apakah ibadah ini sah atau justru menyimpang dari syariat?
Apa Itu Tarawih Kilat?
Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang siap menyambut bulan suci Ramadan dengan tarawih perdana di malam Jumat, 28 Februari 2025 sebagai pembukanya-Disway.id/Annisa Zahro-
Tarawih Kilat merujuk pada pelaksanaan salat Tarawih yang dilakukan dengan sangat cepat, baik dalam bacaan maupun gerakan salat. Biasanya, durasi salat ini hanya memakan waktu beberapa menit saja untuk menyelesaikan puluhan rakaat.
Praktik ini seringkali dilakukan dengan alasan efisiensi waktu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau ingin menghemat waktu ibadah.
BACA JUGA: 6 Wisata di Kota Batu Ini Menyediakan Promo Ramadan 2025, Ada Potongan Separuh Harga!
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Lipstik untuk Cegah Bibir Kering saat Puasa Ramadan
Pandangan fiqih tentang kecepatan dalam salat
Dalam fiqih Islam, kecepatan dalam salat memang menjadi perhatian. Para ulama sepakat bahwa salat harus dilakukan dengan tuma'ninah, yaitu tenang dan tidak terburu-buru.
Tumakninah merupakan rukun salat yang harus dipenuhi agar salat dianggap sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka, jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi." (HR. At-Tirmidzi).
BACA JUGA: Porsi Makan Ideal Saat Ramadan Agar Puasa Tetap Fit
Selain itu, dalam hadis lain juga menyebutkan, apabila seseorang salat dengan keadaan yang tidak tuma’ninah yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Seperti, rukuk dan sujud yang tuma’ninah bukan sujud yang seperti ayam mematuk makanan. Maka, orang tersebut bukanlah umat Nabi Muhammad SAW.
“Bahwasanya Rasulullah melihat seorang yang salat dengan tidak menyempurnakan rukuknya dan tidak menyempurnakan sujudnya, maka beliau bersabda : Seandainya dia mati dalam kondisi seperti ini, dia mati tidak dalam keadan mengikuti millah Muhammad.” (HR Imam Abu Ya’la)
Berdasarkan prinsip tuma'ninah, praktik Tarawih Kilat yang dilakukan dengan sangat cepat dan tanpa ketenangan dalam gerakan serta bacaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat sah salat. Jika tuma'ninah tidak terpenuhi, maka salat Tarawih tersebut bisa dianggap tidak sah menurut pandangan fiqih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: