Duterte Hadapi Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan di ICC Den Haag, Terancam Hukuman Berat atas Perang Narkoba

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyampaikan pidatonya dalam acara penyerahan dokumen di istana Malacanang, Manila pada 6 Agustus 2018. Duterte ditangkap pada 11 Maret 2025 setelah mendarat di bandara internasional Manila.--TED ALJIBE / AFP
HARIAN DISWAY - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhirnya diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Duterte dituduh bertanggung jawab atas ribuan kematian dalam kebijakan perang narkoba berdarah yang ia jalankan sejak 2016 hingga 2022.
Tentu, penangkapan Duterte di Bandara Internasional Manila pada Selasa, 11 Maret 2025, menandai babak baru dalam upaya panjang menuntut keadilan bagi korban.
Kini, dunia menanti apakah pemimpin yang pernah berjanji "membunuh semua pengedar narkoba" itu akan benar-benar diadili atas kebijakan brutalnya.
Pesawat yang membawa mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte mendarat di sebuah bandara di Dubai pada 12 Maret 2025. Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte meninggalkan ibu kota Filipina menuju Den Haag pada 11 Maret setelah penangkapannya--Giuseppe CACACE / AFP
Ya, pesawat Duterte dilaporkan oleh wartawan AFP (Agence France-Presse) terlihat mendarat di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 waktu setempat sebelum melanjutkan perjalanan ke Belanda.
Tepatnya, pesawat yang membawa mantan presiden Filipina itu lepas landas pada pukul 23.03 waktu setempat.
"Dan dalam perjalanan menuju Den Haag, Belanda, untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang narkoba berdarah," ujar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam konferensi pers seperti dilansir AFP.
BACA JUGA:Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan
Duterte, yang kini berusia 79 tahun, sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa, 11 Maret 2025 pagi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC.
ICC menuduh Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan massal selama kebijakan perang narkoba yang ia jalankan sejak 2016 hingga 2022.
BACA JUGA:Inilah Modus-Modus Pengedaran Narkoba
Menurut data dari Human Rights Watch, diperkirakan antara 12.000 hingga 30.000 orang tewas dalam operasi antinarkoba tersebut. Sebagian besar korban berasal dari kalangan miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: