Crazy Rich Palembang Ditahan karena Korupsi Lahan

Sosok Halim Ali sang Crazy Rich asal Palembang yang diduga korupsi lahan-Jaksapedia-Tiktok
HARIAN DISWAY - Seorang pria kaya raya asal Palembang, Halim Ali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam kasus dugaan korupsi lahan. Halim diduga terlibat memalsukan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung – Tempino Jambi di tahun 2024.
Akibat dugaan yang disangkakan terhadapnya, pria paruh baya tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Tim penyidik Kejari Muba bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjemput Halim dalam keadaan sakit. Hal tersebut dapat terlihat melalui alat bantu pernapasan yang menempel di tubuh Halim, bahkan dirinya juga duduk di kursi roda.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Kejati Aceh
BACA JUGA:DPO asal Kejati Kalimantan Selatan Kembali Diamankan
Vanny mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap Halim, ada beberapa sesi pemeriksaan oleh tim penyidik. Sayangnya, pemeriksaan tidak terjadi akibat yang bersangkutan menolak untuk diperiksa penyidik. Hal tersebut kemudian mendorong Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan.
“Ia menolak sehingga langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari,”
Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kejaksaan, tersangka Halim akan mendapati penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan bukti dan berkas perkara terhadap tersangka.
“Dari 10 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang,” imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Cegah Seorang WNA Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Utara
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Putus Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan JLU Kota Pasuruan
Usut punya usut Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Muba Roy Riyadi. Selain Halim, tersangka kedua yakni berinisial AM.
AM berperan dalam memberikan bantuan kepada Halim untuk mengurus segala keperluan dokumen palsu. Dokumen-dokumen tersebut nantinya digunakan oleh Halim sebagai tuntutan guna memperoleh ganti rugi atas lahan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: