KPK Cegah Seorang WNA Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Utara

KPK Cegah Seorang WNA Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Utara

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan soal pencegahan Seorang WNA Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Rorotan.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang warga negara asing (WNA) ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya. 

Ia menjelaskan bahwa WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Adapun saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.  "Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tuturnya.

BACA JUGA:Ssstt, KPK Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

BACA JUGA:KPK Bidik Pungli dalam Rutan, Panggil 2 Pegawai Internal 

Diketahui kerugian negara dari kasus korupsi di Rorotan ini hingga miliaran rupiah, tepatnya Rp 400 miliar. 

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri guna penyelidikan lebih lanjut. "KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024  

Adapun nama tersebut dibeberkan Budi, pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, dan DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI. Kemudian, ada PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: