Crazy Rich Palembang Ditahan karena Korupsi Lahan

Sosok Halim Ali sang Crazy Rich asal Palembang yang diduga korupsi lahan-Jaksapedia-Tiktok
“Padahal Halim Ali bukan orang yang berhak atas tanah tersebut,” ungkap Roy.
Tanah yang dimaksud adalah sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Di akhir tahun 2024, keduanya memalsukan dokumen yang menyatakan penguasaan tanah tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Buronan Kejati Jawa Barat
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung
Melalui aksi pemalsuan yang dilakukan oleh Halim dan AM, kedua tersangka terjerat dalam Pasal 9 juncto Pasal 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: