Kejagung Amankan Buronan Kejati Jawa Barat

Kejagung Amankan Buronan Kejati Jawa Barat

Penangkapan Terpidana Anton Selma Ras kasus perkara penggelapan-Humas Puspenkum Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terdakwah Anton Selwa Ras, 38 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengamanan Terdakwah Anton Selwa Ras oleh Tim SIRI saat itu bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.

Terdakwah masuk dalam DPO dugaan kasus tindak pidana terkait perkara penggelapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa Terdakwah Anton Selwa Ras terbukti secara sah bersalah dengan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwah Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Puspenkum, Harli Siregar pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," lanjutnya.

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Kejagung, Pelapor Penggelapan Uang CV MMA Membantah

BACA JUGA:MA Nyatakan Zainal Muttaqin Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak," ungkap Harli Siregar.

Puspenkum juga mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk memonitor buronan yang masih berkeliaran.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Jaksa Agung mengatakan untuk mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab akan perbuatannya karena tidak ada tempat untuk bersembunyi yang aman. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: