KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

KPK rilis 5 tersangka kasus korupsi Bank BJB-Akun X @KPK_RI-
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis inisial lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa dua tersangka merupakan pejabat Bank BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten kemudian tiga orang dari swasta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Adapun dari kelima tersangka tersebut yang merupakan pihak pejabat diantaranya adalah (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB dan (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula
Sedangkan dari pihak swasta ada (IAD) selaku pemilik agensi PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), (S) selaku pemilik PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta (RSJK) selaku pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini adalah sebesar Rp222 miliar.
Angka tersebut berasal dari rencana realisasi belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary kurang lebih Rp409 miliar yang digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan enam agensi dari tiga tersangka swasta di atas.
Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB ke agensi dengan agensi kepada media yang ditempatkan pada iklan.
BACA JUGA:Penyidik KPK Sebut Sita Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil
KPK dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya paksa yaitu diantaranya terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan pencegahan atau pencekalan larangan bepergian keluar negeri.
Kemudian pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terdapat barang bukti terkait dengan perkara yang dimaksud dan melakukan penyitaan barang bukti dalam rangkaian proses penggeledahan yang telah dilaksanakan.
Kelima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: