Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--

HARIAN DISWAY - Kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016 menjadi keseriusan Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi di lingkungan pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan ajang rutin Kejagung untuk melakukan panggilan kepada saksi atas tersangka yang telah ditetapkan.

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 12 Maret 2025 kembali melakukan panggilan pemeriksaan kepada saksi atas salah satu tersangka.

Saksi yang diperiksa merupakan para petinggi daripada perusahaan yang disinyalir memiliki keterikatan dengan 10 perusahaan pelaku impor Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam rilisnya, pada Rabu, 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Direktur Untuk Kasus Impor Gula

BACA JUGA:Saksi Baru Untuk Tersangka TWN Kasus Impor Gula

Adapun enam saksi tersebut berinisial yakni, PI selaku Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero) tahun 2015 – 2016, Direktur CV Putra Benteng yang berinisial ALV, inisial DSHG yang menjabat sebagai Legal PT Sentra Usahatama Jaya (Senmora Group), Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011 – 2017 yang berinisial HG, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur dengan inisial KAK, serta inisial EW selaku Marketing di PT Berkah Manis Makmur.

Saksi-saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi impor gula yang mengarah pada tersangka TWN selaku penanggung jawab dari PT Angels Product (PT AP, salah satu perusahaan swasta yang melakukan impor).

Pemeriksaan keenam saksi tersebut ditujukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka TWN dalam kasus impor gula.

Tersangka TWN telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus impor gula sejak 20 Januari 2025. Kejagung secara resmi menetapkan tersangka yang termuat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025. Dalam hal ini, tersangka TWN turut ikut serta sebagai salah satu penggerak perusahaan swasta untuk mengajukan persetujuan impor kepada tersangka TTL.

BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Impor Gula

Tersangka TWN atas nama PT Angels Products (PT AP) pertama kali mengajukan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton di tahun 2015 ketika Indonesia mengalami surplus gula. Pengajuan diserahkan kepada Menteri Perdagangan tersangka TTL dan disetujui, atas persetujuan tersebut PT AP segera melakukan impor dan mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Kemudian tahun 2016, tersangka TWN melakukan pertemuan bersama PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN bersama dengan tujuh perusahaan swasta untuk membuat perjanjian kerja sama pengadaan gula. Kerja sama tersebut melanggar aturan pemerintah, dimana hanya BUMN yang berhak melakukan impor GKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: