Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--

Setelah perjanjian tersebut, tersangka TWN mengajukan permohonan impor GKM lagi sebanyak tiga kali di bulan Maret hingga April. Pengajuan tersebut disetujui dan PT AP melakukan pengolahan GKM menjadi GKP kemudian didistribusikan kepada PT PPI untuk dijual di pasaran dengan harga lebih tinggi dari harga operasi pasar.

Tindakan impor gula dan pengolahan GKM menjadi GKP berhasil merugikan negara hingga mencapai Rp578 Milyar. Tersangka TWN telah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: