KPK Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

KPK jelaskan peran dan kronologi kasus korupsi Bank BJB-Akun X @KPK_RI-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari dua tersangka pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Anda sudah tahu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyelewengan dana BJB yaitu Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, serta tiga tersangka swasta lainnya selaku pemilik dari enam agensi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menuturkan, di tahun 2021 sampai pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar kurang lebih Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, maupun online yang bekerja sama dengan enam agensi. 

Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima sejumlah PT CKMB Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.

Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK, ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi tersebut ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan BJB. 

BACA JUGA:KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

“Jadi dari Rp409 miliar tadi yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliaran yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” jelas Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Maret 2025.

“Namun yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” lanjutnya. 

Budi memaparkan bahwa YR dan WH melakukan kerjasama bersama dengan agensi untuk memenuhi dana non budget

Hingga akhirnya dibuatlah suatu penempatan iklan yang sebenarnya bisa langsung ditempatkan oleh BJB ke media, namun dilibatkan agensi guna mengambil sejumlah uang tersebut. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Selain itu, ditemukan juga bahwa penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Menurut keterangan Budi, YR selaku Dirut bersama-sama dengan Widi Hartanto yang sekaligus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap proses pengadaan barang dan jasa penempatan iklan, mengetahui dan memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi dana budgeter. 

“Sehingga penunjukan mereka pun tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: