Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Jaksa menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap K-ayu novita-
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum hadir untuk menangani kasus ini. Di sisi lain, Hasto telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela dirinya di persidangan.
BACA JUGA:KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Hakim Ketua Rios Rahmanto yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terkait dengan kasus besar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Termasuk dugaan keterlibatan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: