Emas dan Haji Perkuat Kinerja BSI

Emas dan Haji Perkuat Kinerja BSI

Layanan Nasabah di Bank Syariah Indonesia.-IG Bank Syariah Indonesia-

Untuk memberikan kemudahan transaksi masyarakat di wilayah kerjanya, saat ini BSI Regional VIII Surabaya memiliki 6 area. Total kantor cabang sebanyak 165 unit, 637 ATM yang tersebar di lokasi strategis, 22 ribu BSI Agen, BSI Net, dan layanan yang bisa diakses 24 jam. Di antaranya, BSI Call 14040 dan mobile banking BYOND by BSI.

Saat ini, sebagian besar transaksi di wilayah RO VIII Surabaya sudah shifting ke layanan digital. Per Januari 2025, jumlah pengguna BYOND di wilayah RO VIII Surabaya mencapai 300 ribu orang.

Di sisi lain, ia mengakui, perlambatan ekonomi sangat menghambat semua elemen. Termasuk perbankan. Namun menurutnya, perbankan syariah masih bisa bertahan dengan segmennya tersendiri. Hanya saja, ia berharap, tren negatif di triwulan pertama 2025 ini tidak berlanjut. Sehingga, dapat diperbaiki di triwulan berikutnya: April, Mei Juni. 

“Memang dunia perbankan sangat terdampak terhadap lesunya perekonomian. Kinerja nasional relatif melemah. Mungkin itu dampak efisiensi anggaran dari pemerintah. Masyarakat kaget karena belum terbiasa dengan hal seperti ini,” bebernya.

Sementara itu, Imron Mawardi, pakar ekonomi Syariah menerangkan, keputusan BSI untuk membuat Bank Emas sudah sangat tepat. Walau sebenarnya, produk simpanan emas itu sudah lama ada. “Mungkin BSI juga ingin memasifkan simpanan emas tersebut,” ucap guru besar Universitas Airlangga tersebut.

Menurutnya, untuk jangka panjang, harga emas pastinya selalu mengalami kenaikan. Sehingga, menurut Imron, emas tersebut sangat prospektif. Ditambah lagi, BSI diuntungkan dengan sistem kerja syariah. Artinya tidak ada riba di dalamnya. Sehingga, masyarakat khususnya umat muslim jadi percaya untuk menabung emas.

“Kalau harga emas itu naik, sebenarnya yang menikmati kan bukan BSI-nya. Tetapi nasabahnya. BSI diuntungkan dengan kredit penjualan emas. Di Indonesia kan diperbolehkan. Pembelian emas bisa secara tidak tunai. Kata fatwa MUI, emas adalah komoditas biasa,” tambahnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: