Delapan Saksi Kasus Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung

Delapan Saksi Kasus Baru Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung

Harli Siregar Kepuspenkum Kejagung RI-Foto Istimewa-

Belum lagi kerugian impor BBM di DMUT atau Broker sebesar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sejumlah Rp 126 triliun, lalu kerugian pemberian subsidi di tahun yang sama yaitu tahun 2023 sebesar Rp 21 triliun. 

Atas perbuatannya ini tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP. 

Tersangka ini telah menurunkan kepercayaan terhadap Pertamina karena mereka telah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dioplos menjadi pertamax. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: