MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi-Heylaw.id-
BACA JUGA:Sebanyak 329 Caleg DPRD Terpilih dari PDI Perjuangan se-Jatim Ikuti Pembekalan
"Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam," ujar Hendrawan Supratikno, Jumat 21 Maret 2025.
"Mudah-mudahan bisa mengatasi penyakit politik L4 alias 'lu lagi lu lagi'," sambungnya.
Hendrawan berharap putusan serupa juga akan diberlakukan terhadap pencalonan istri, suami, atau anak dari petahana yang sedang menjabat di eksekutif.
Ia menilai bahwa aturan semacam itu dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sesuai dengan amanat Tap MPR No. VIII/2001.
"Tap MPR tersebut masih berlaku dan harus terus menginspirasi langkah-langkah kita ke depan, demi perbaikan demokrasi yang substantif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil," jelas Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: