MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada

MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi-Heylaw.id-

HARIAN DISWAY- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan mengubah ketentuan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025.

BACA JUGA:Pembekalan 329 Caleg Terpilih PDIP Jatim: Menyongsong Tugas DPRD dengan Ideologi Pancasila

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar hakim MK.

Sebelumnya Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 berbeunyi demikian.

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri

MK kemudian megubah poin b pada pasal tersebut dengan menambah syarat jika caleg yang telah terpilih hendak megundurkan diri, maka tujuannya bukanlah untuk megikuti pilkada.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," lanjut hakim MK.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Mudik 2025: Pelabuhan Indah Kiat Jadi Buffer Zone Merak

MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil pemilu 2024 lalu uang kemudian megundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi.

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum," jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Putusan itu mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: