Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi

Mobil yang sudah dimodifikasi pelaku untuk menjalankan aksinya dalam penyelewengan bbm bersubsidi di Sidoarjo-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dijual ke industri dengan harga non subsidi di wilayah Sidoarjo serta menetapkan empat tersangka yang terlibat pada Senin, 24 Maret 2025.
Empat tersangka adalah MA, 24, Warga Blora, serta sisanya berasal dari Warga Pasuruan berinisial AD, 24, DU, 39, serta KK, 32. Keempat tersangka ini telah melakukan aksinya di beberapa SPBU di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.
Setelahnya BBM subsidi tersebut dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga non subsidi sehingga pelaku meraup keuntungan yang besar.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus Barcode MyPertamina
Christian mengungkapkan pelaku memodifikasi kendaraan mereka agar dapat menampung BBM dalam jumlah yang sangat besar.
"Mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5000 liter serta pompa penyedot solar. Mereka juga menggunakan barcode BBM subsidi dan plat palsu untuk mengelabui petugas SPBU," ujar Christian pada Senin, 24 Maret 2025.
Sebelumnya penangkapan pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama dilakukan di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan barang bukti berupa satu unit truk Fuso Fighter warna biru nopol W 9330 VK yang berisi 700 liter solar subsidi.
Penangkapan kedua dilakukan di SPBU Kecamatan Tanggulangin dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu truk box Isuzu warna putih dengan nopol W 9136 NH yang berisi 1500 liter solar subsidi.
Polisi juga menyita barang bukti yang lain berupa dua unit truk yang telah dimodifikasi oleh para pelaku, 27 pasang plat palsu, 30 barcode BBM subsidi, alat komunikasi, dokumen transaksi, dan uang sebesar Rp 5,65 juta.
Christian menjelaskan kerugian negara akibat kasus ini tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 2,2 miliar.
"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM Subsidi. Kami akan terus mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sidoarjo," pungkasnya.
Christian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini karena untuk kepentingan bersama agar BBM subsidi ini tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: