Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi

Mobil yang sudah dimodifikasi pelaku untuk menjalankan aksinya dalam penyelewengan bbm bersubsidi di Sidoarjo-Foto Istimewa-

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 miliar. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: