Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi

Mobil yang sudah dimodifikasi pelaku untuk menjalankan aksinya dalam penyelewengan bbm bersubsidi di Sidoarjo-Foto Istimewa-
Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: