Mudik Lebih Hemat! ASDP Hapus Tarif Ekspres dan Beri Diskon Tiket Kapal hingga 36%

Mudik Lebih Hemat! ASDP Hapus Tarif Ekspres dan Beri Diskon Tiket Kapal hingga 36%

Antrean kendaraan di pelabuhan meningkat jelang mudik Lebaran, sementara ASDP menghapus tarif layanan ekspres dan memberikan diskon hingga 36% untuk kelancaran arus perjalanan.--@asdp_id

HARIAN DISWAY - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi meniadakan tarif layanan ekspres di rute Pelabuhan Merak-Bakauheni dari 24 hingga 30 Maret 2025. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar arus mudik, memungkinkan seluruh jenis kendaraan dan pejalan kaki menikmati perjalanan tanpa tambahan biaya layanan ekspres selama periode tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, mereka telah memberikan diskon hingga 36% dalam kebijakan ini. Selama masa mudik yang semakin dekat dengan Lebaran, hanya tiket reguler yang akan digunakan.

BACA JUGA:Pelabuhan Jadi Titik Rawan Macet, Ketahui Pengaturan Kendaraan di Beberapa Pelabuhan Penyeberangan Selama Arus Mudik di Sini

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik yang berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, termasuk pejalan kaki, Kendaraan Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA.

Selain itu, diskon hingga 36% untuk kendaraan penumpang di layanan ekspres juga telah diperpanjang pada layanan ekspres lintasan Merak-Bakauheni. 

Diskon ini bisa dinikmati dari 24 hingga 30 Maret 2025, tepatnya dari H-7 hingga H-1 Lebaran, dan bisa dimanfaatkan oleh semua jenis kendaraan, termasuk pejalan kaki.

BACA JUGA:Pantauan H-9 dan H-10 di Pelabuhan Merak, Menhub Pastikan Tidak Ada Penumpukan Penumpang


Antrean kendaraan di pelabuhan meningkat jelang mudik Lebaran, sementara ASDP menghapus tarif layanan ekspres dan memberikan diskon hingga 36% untuk kelancaran arus perjalanan.--@asdp_id

Bagi pemudik yang sudah membeli tiket layanan ekspres sebelumnya, ASDP memberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian dana. 

Selisih harga akibat perubahan kebijakan akan dikembalikan sesuai aturan tiket satu harga yang diterapkan.

Kebijakan potongan harga ini dibuat untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi penumpang di pelabuhan dan mencegah penumpukan penumpang saat puncak arus mudik. 

BACA JUGA:Kebijakan WFA Picu Pemudik Berangkat Lebih Awal, Volumen Kendaraan Meningkat di Pelabuhan Merak

Awalnya, aturan ini direncanakan mulai diterapkan pada H-5 Lebaran, tetapi akhirnya dipercepat menjadi H-7, yaitu mulai 24 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: