Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu

Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu

ilustrasi transaksi uang palsu--Freepik

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali melakukan penyidikan, ditemukan dua tersangka lain yang menjadi penyalur uang palsu. Dua tersangka tersebut adalah TC dan SBU.

Dari TC yang merupakan warga Pandaan, Pasuruan, S dan AY mendapatkan uang pecahan Rp100.000. Uang tersebut didapat dari seseorang bernama Abah Saleh yang kemudian dikomersialkan.

BACA JUGA:Kompak, Ibu dan Anak Produksi Uang Palsu

BACA JUGA:Polisi Bekuk Penyelundupan Ganja 1 kwintal

Sedangkan dari SBU, warga Tanggulangin, keduanya mendapatkan pecahan Rp50.000. Beda dengan TC, SBU mengaku dirinya sengaja membeli uang palsu tersebut dari salah satu warga Bandung.

Berdasarkan pengakuan S dan AY, nilai tukar uang palsu memiliki perbandingan 1:4. Artinya, setiap Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan Rp 4 juta uang palsu. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: