Polres Cianjur Bekuk Pemalak Sopir dan Pemudik

Polres Cianjur Bekuk Pemalak Sopir dan Pemudik

Ilustrasi pelaku dibekuk oleh kepolisian--Freepik

Atas tindakan pemalakan dan pengancaman, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Proses hukum tegas diterapkan bagi pelaku aksi premanisme disertai pemalakan dan ancaman, kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan dengan penangkapann terhadap pelaku,” pungkas Tono. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: