Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang

Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang

Ilustrasi pria berjaket ojek online--Pinterest

Sementara itu, atas aksi penyelundupan yang dilakukan oleh NH terjerat pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: