KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi PT PGN dan PT IAE

Jubir KPK Tessa Mahardika-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka yang terjerat kasus dugaan Korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE pada Jumat, 11 April 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DP dan II," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya.
DP dan II adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 atas nama Danny Praditya serta Dirut PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006-22 Januari 2024 bernama Iswan Ibrahim.
Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK rencananya akan langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:PGN dan TNI AD Bersinergi, Perkuat Keamanan Infrastruktur Gas Bumi
BACA JUGA:Bayar Tagihan Gas PGN Kini Bisa Pakai Gopay
KPK juga telah memeriksa mantan Dirut Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam perihal holding minyak dan gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN pada Senin, 17 Maret 2025 lalu. Selain Nicke, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama Pertamina yang lain.
Pemeriksaan dilakukan pada Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2014-2019 Rini Soemarno.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina (Persero) dan Menteri BUMN, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi, dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus dugaan korupsi PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Perbuatan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2021.
Proses penyidikan kasus ini memang berjalan dengan lambat. Sebelumnya dalam kasus ini KPK memang belum pernah mengumumkan identitas para tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 212 miliar melalui kontrak kerja sama pengadaan gas pada tahun 2017-2021 itu.
DP dan II adalah dua tersangka pertama yang dijerat dalam korupsi ini. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: