Mulai 13 April 2025 Jemaah Umrah Dilarang Masuk Saudi, AMPHURI Ingatkan Dendanya Hampir Rp 450 Juta

Jemaah Umrah tidak bisa masuk Arab Saudi mulai 13 April 2025.-Media Center Haji-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Musim haji 2025 segera tiba. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang batas waktu akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan negara itu.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur mengingatkan agar jemaah umrah mematuhi aturan tersebut, Dalam rilis resmi itu disebutkan bahwa mulai 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025, jemaah umrah tak bisa lagi masuk ke Arab Saudi.
Kemudian diumumkan juga 29 April 2025 merupakan batas akhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. "Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” kata Firman M. Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur -Foto: Dok. AMPHURI-
Bagi jemaah yang nekat tetap berada di Saudi, apalagi untuk menjadi jemaah haji tidak resmi, menurut Firman, merupakan pelanggaran berat. Jemaah yang bersangkutan bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum. Dan yang dihukum, lanjuut Firman, tidak hanya jemaah yang melanggar tersebut, tetapi juga syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan bahwa ada jamaahnya yang overstay.
"Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga SAR 100 ribu (sekitar Rp 450 juta). Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi itu dikeluarkan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025. Untuk itu, Firman mengajak para pelaku usaha perjalanan umrah dan haji agar mematuhi regulasi yang berlaku di Arab Saudi. "Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main," kata Firman mengingatkan.
BACA JUGA:130 Peserta Lolos Seleksi Calon Petugas Haji Arab Saudi 1446 H, Bimtek Dimulai 14 April
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025, Total Ada 130 Orang
Selain itu, AMPHURI juga mengimbai kepada masyarakay yang ingin menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Masyarakat, kata Firman, jangan sampai tertipu iming-iming berangkat haji dengan visa tidak resmi. Tahun ini Kerajaan Arab Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).
Seperti diketahui, tahun lalu Kerajaan Arab Saudi menangkap sejumlah jemaah dari Indonesia karena berusaha mauk ke Makkah tanpa visa haji. Sebagian adalah korban dari biro travel nakal yang mengiming-imingi calon jamaah bisa berhaji tanpa antre.
Umat muslim memadati Jabal Rahmah saat puncak musim haji di Arafah pada musim haji 2024.-Media Center Haji-
Modusnya, mereka diberangkatkan jauh hari sebelum musim haji. Lalu overstay di Makkah, Madinah, atau kota-kota lain di sekitar Makkah. Saat puncak haji tiba, mereka "diselundupkan" ke Arafah.
Mereka yang tertangkap selain dipenjara dan diproses secara hukum juga bisa dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Aturan ketat ini diberlakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat puncak haji. Penumpukan jamaah itu bisa menimbulkan musibah yang memakan korban jiwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: