Ketua Komisi III DPR Bantah Kabar Penghapusan SKCK, Bukan Kewenangan DPR dan Kemenkum

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman.-jpnn-
HARIAN DISWAY— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh pemerintah.
Politikus Partai Gerindra tersebut tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.
"Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Minggu 13 April 2025.
Habiburokhman juga menyertakan sejumlah tautan berita terkait informasi penghapusan SKCK oleh pemerintah. Dalam beberapa tautan tersebut, disebutkan bahwa Komisi III DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyepakati penghapusan SKCK dinilai sangat menyesatkan.
BACA JUGA:Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri: Itu Jadi Masukan Bagi Kami
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Pameran Pelayanan Publik Hadir di Surabaya, Masyarakat Bisa Urus SIM hingga SKCK
Pria kelahiran Metro, Lampung tersebut mengatakan bahwa pencatutan nama Kementerian Hukum dan HAM dalam informasi penghapusan SKCK itu salah karena kementerian dengan nomenklatur tersebut sudah tidak ada lagi dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Seorang warga menunjukkan SKCK yang diurusnya di mobil layanan Polresta Sidoarjo.-Humas Polresta Sidoarjo-
"Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan ttidak pernah membuat keputusan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Inilah 6 Daerah yang Uji Implementasi BPJS Kesehatan sebagai Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret 2024
"Lagipula saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoax tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian," imbuhnya.
Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR maupun Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan sepihak mengenai penghapusan SKCK. Ia menyebut kabar tersebut sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik.
SKCK-Mulai 1 Maret 2024 Harus Ada BPJS Kesehatan-Polri
"Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: