Inilah 6 Daerah yang Uji Implementasi BPJS Kesehatan sebagai Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret 2024

Inilah 6 Daerah yang Uji Implementasi BPJS Kesehatan sebagai Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret 2024

Ilustrasi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.-Tangkapan layar-

HARIAN DISWAY - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini diwajibkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru ini telah resmi diumumkan melalui akun media sosial instagram @bpjskesehatan_ri. Kebijakan ini akan mulai dilakukan uji implementasi yang berlaku pada Jumat, 1 Maret 2024 mendatang dan akan dilakukan di 6 daerah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak kepolisian yang bersih atau tidak terlibat dalam tindak kriminal yang signifikan.

BACA JUGA: Seluruh Penyelenggara Pemilu 2024 di Surabaya Dijamin BPJS Kesehatan

Polri dan BPJS Kesehatan bersinergi akan melakukan uji coba penerapan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tujuan memastikan bahwa para pemohon tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pengujian ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Proses Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun inilah 6 daerah yang termasuk dalam uji coba: 

  1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Balerang, Polsek Batu aji)
  2. Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan)
  3. Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan)
  4. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini)
  5. Polda Bali (Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan)
  6. Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas)

BACA JUGA: Cegah Naiknya Wabah Pasca Banjir, Dinkes Demak Fokus Lakukan Dekontaminasi

Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan uji coba akan dilangsungkan mulai 1 Maret hingga 31 Mei kemudian setelahnya akan dilakukan evaluasi apabila diperlukan perbaikan dan diwacanakan akan dilakukan secara serentak mulai 1 September.

Semua pihak berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan mutu pelayanan dan tingkat keamanan di masa depan. (Rifa Zahra Fadhila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: