Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah-Kejagung RI-
Selain itu, modus operandi yang digunakan juga mencakup pembentukan perusahaan-perusahaan boneka untuk menyamarkan aliran dana korupsi agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: