Jampidum Menyetujui 8 Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)-Kejagung RI-
Tersangka Ahmad Rafii bin Pardotingan dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Mickhael dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tersangka Muhammad Irfan Maulana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan, Tersangka David Fantori Ikang Fauzi bin Ery Juwanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Tersangka Malastar Saragi, Tersangka Tumpal Sidauruk, Tersangka Henri Rusli Sidauruk dari Kejaksaan Negeri Samosir melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: