Taman Safari Indonesia Kena Somasi Imbas Kasus Eksploitasi Sirkus OCI

Founder OCI sekaligus Komisaris TSI Tony Sumampau yang mengenakan baju putih-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Taman Safari Indonesia (TSI) ikut terseret dalam tuntutan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia Barata Mardikoesno.
Barata mengatakan pihaknya menerima somasi dari mantan pemain sirkus OCI yang meminta pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili enam orang mantan pemain sirkus termasuk Ida, Butet, dan Vivi.
“Mereka menuntut masing-masing Rp 300 juta, khusus untuk Ida mereka meminta Rp 1 miliar. Jadi total nilainya mencapai kurang lebih Rp 3,1 miliar,” ujar Barata pada Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:Dua Eks Pemain Sirkus Taman Safari Bongkar Kisah Penyiksaan, Sempat Disetrum dan Dipasung
Ida adalah salah seorang mantan pemain sirkus OCI yang mengalami cacat seumur hidup usai terjatuh saat melakukan show. Barata mengatakan, somasi kembali dikirim pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif.
Tidak hanya itu, pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga sampai ke Komnas HAM dan tembusan untuk Taman Safari.
“Mereka memberi waktu lima hari untuk kami memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.
“Namun kami sudah menjelaskan, orang-orang ini tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berdiri secara terpisah dengan latar belakang dan badan hukum berbeda. "Mereka adalah karyawan OCI," pungkasnya.
Barata menjelaskan OCI didirikan tahun 1967 dan beroperasi sampai 1997. Sedangkan Taman Safari Indonesia berdiri tahun 1981 dan sampai sekarang masih berjalan sehingga struktur organisasi dan hukumnya berbeda.
Sementara itu Founder OCI sekaligus Komisaris TSI, Tony Sumampau mengatakan bahwa dirinya mendirikan kerajaan bisnis konservasi satwa TSI bersama kedua saudaranya, Jansen Manansang dan Frans Manansang, serta ayahnya, Hadi Manansang.
Meski ada hubungan keluarga di balik kepemilikan OCI dan TSI, keduanya merupakan entitas berbeda yang tidak saling berkaitan secara bisnis maupun hukum.
Sedang OCI secara entitas, menurut Tony sudah tidak ada. Ia mengaku, ada sosok yang memiliki peran penting di balik gugatan tersebut sehingga berupaya memeras TSI, lantaran OCI sudah tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: