KKI Buka Layanan Pengaduan Pasien yang Jadi Korban Pelanggaran Etika Dokter

KKI Buka Layanan Pengaduan Pasien yang Jadi Korban Pelanggaran Etika Dokter

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya.-Annisa Zahro-

Berbeda dengan kasus dokter Priguna, pada kasus dokter Syafril, KKI hanya menonaktifkan sementara STR milik pelaku. 

Hal itu karena kasus yang terjadi pada dokter Priguna termasuk kasus pidana, sehingga ditangani langsung oleh pihak berwajib. Terlebih lagi, pihaknya juga mendapat laporan dari pihak berwajib kalau yang bersangkutan sudah naik menjadi tersangka.

“Kalau yang MSF itu baru kemarin selesai MDP (Majelis Disiplin Profesi) yang turun ya, dan sudah sampai di pihak berwajib karena ada indikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya,” terang Arianti.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: