Mahasiswi Promosikan Judol Divonis 2,5 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa mahasiswi yang mempromosikan situs judi online-Foto Istimewa-
Tersangka telah mempromosikan situs tersebut terhitung sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024. Ia mendapatkan upah dari pekerjaannya utu setiap 15 hari sekali sebesar Rp 300 ribu. Total uang yang telah diperoleh oleh ISS sudah terkumpul sebanyak Rp 850 ribu serta uangnya telah habis untuk membiayai kebutuhan kuliahnya. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: