Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M, Ini Tanggapan Ketua RT Setempat

Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M, Ini Tanggapan Ketua RT Setempat

Kondisi rumah milik Ali Muhtarom yang digeledah oleh Kejagung -Tvonenews-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menggeledah sebuah rumah yang diduga milik Ali Muhtarom, seorang hakim yang kini terjerat kasus suap dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan oleh Kejagung di sebuah rumah di kawasan Jepara, Jawa Tengah ketika tersangka mengaku menyembunyikan uang di bawah kasur.

Uang yang disimpan rapi dalam koper berupa uang pecahan dollar senilai Rp 5,5 miliar yang diduga terkait kasus suap ekspor minyak goreng mentah yang saat ini ditangani oleh Kejagung.

Terlihat dari video yang beredar, kondisi rumah saat ini sangat sepi, pihak Kejagung tidak melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut.

BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Marcella Santoso Kini Terseret Dugaan Korupsi Timah dan Gula

BACA JUGA:Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 60 Miliar Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Menurut keterangan, Ketua RT hanya dilibatkan dalam proses penghitungan uang, ia tidak menyaksikan proses penggeledahan oleh penyidik.

"Saya tahunya dipanggil saat penghitungan uang, kalau penggeledahan saya tidak tahu," ujar Suparno, Ketua RT saat diwawancara awak media.

Suparno juga mengatakan bahwa pemilik rumah tersebut jarang berinteraksi dengan warga lainnya.

Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap ketiga terdakwa korporasi dalam kasus suap dan gratifikasi ekspor minyak goreng mentah.

Saat itu, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 5 miliar dan diminta tersangka MAN untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi. Kini, Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: