Raperda Transportasi Jatim Wajibkan Pemda Sediakan Feeder
Kepala Dishub Jatim Nyono di Gedung Negara Grahadi-Edi Susilo Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur bakal diwajibkan menyediakan angkutan pengumpan (feeder) dalam skema transportasi publik terintegrasi.
Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi yang tengah digodok Pemprov Jatim bersama Komisi D DPRD Jatim, Senin, 1 September 2026.
Kewajiban tersebut dirancang untuk memastikan layanan transportasi publik tidak berhenti pada koridor utama. Feeder nantinya menghubungkan kawasan permukiman masyarakat dengan simpul-simpul transportasi utama, seperti halte dan stasiun.
BACA JUGA:Feeder Wira Wiri Tambah Rute Baru Karangpilang-TIJ
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono mengatakan, ketentuan penyediaan feeder menjadi salah satu bagian penting dalam raperda tersebut. Dengan adanya layanan pengumpan, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan lebih mudah mengakses transportasi publik.
Cakupan regulasi itu dirancang meliputi seluruh wilayah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), kawasan Surabaya Raya, wilayah aglomerasi seperti Gresik dan sekitarnya, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketentuan teknis mengenai penyediaan dan pengoperasian feeder nantinya akan dijabarkan melalui Keputusan Gubernur. Produk hukum tersebut kemudian wajib ditindaklanjuti masing-masing pemerintah kabupaten dan kota melalui regulasi di daerah.
Selain mengatur kewajiban penyediaan feeder, Raperda Transportasi Publik Terintegrasi juga membahas kepastian dukungan anggaran untuk pengembangan transportasi massal di Jawa Timur.
BACA JUGA:Terminal Teluk Lamong Sambut Layanan Baru Feeder Asia Xpress (FAX)
BACA JUGA:Cara Pesan Tiket Kereta Cepat Whoosh, Gratis Kereta Feeder Sampai 18 Oktober
Dishub Jatim mendorong agar alokasi anggaran transportasi publik minimal dikunci sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan asumsi APBD Jatim mencapai kisaran Rp26 triliun, porsi tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.
"Jika disetujui, estimasi dana yang dikelola Dishub Jatim dapat mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan begitu, percepatan perluasan koridor transportasi publik Trans Jatim dapat terealisasi lebih masif," ujar Nyono.
Dishub Jatim menargetkan pembahasan naskah akademik dan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi rampung tahun ini. Draf kajian disebut telah mendekati tahap final dan selanjutnya bersiap memasuki uji publik ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: