Raperda Transportasi Jatim Wajibkan Pemda Sediakan Feeder
Kepala Dishub Jatim Nyono di Gedung Negara Grahadi-Edi Susilo Disway -
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khoirul Arif turut mendukung skema pembiayaan transportasi publik tersebut.
Menurutnya, regulasi daerah perlu memiliki daya ikat finansial yang kuat agar pembangunan transportasi massal tidak hanya bergantung pada dinamika politik anggaran setiap tahun.
BACA JUGA:Tak Sampai Bandung, KCJB Akan Dilengkapi Kereta Feeder
BACA JUGA:Sudah Coba Angkutan Feeder Surabaya Hari Ini? Ini Rute dan Tarifnya
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan langkah eksekutif dan legislatif tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sekaligus memberikan subsidi angkutan umum bagi masyarakat.
Keberadaan Trans Jatim, lanjutnya, sejauh ini turut meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong perekonomian di wilayah yang dilaluinya. Salah satunya Kabupaten Mojokerto yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,15 persen.
Seiring pematangan raperda, Dishub Jatim juga menyiapkan perluasan layanan Trans Jatim. Pada 2027 mendatang, Koridor 2 Malang Raya direncanakan beroperasi dengan rute Arjosari-Sulfat-Hamid Rusdi-Bululawang-Kepanjen hingga Talangagung sepanjang kurang lebih 50 kilometer.
Tarif koridor tersebut dirancang tetap terjangkau, yakni sekitar Rp5.000 per perjalanan. Dengan perluasan koridor dan kewajiban penyediaan feeder oleh pemkab dan pemkot, integrasi transportasi publik di Jawa Timur diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga kawasan permukiman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: