Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo merasa heran dan lucu jika dirinya dilaporkan sejumlah relawan Jokowi karena dianggap menuding ijazah mantan presiden ke-7 itu palsu-Istimewa-

HARIAN DISWAY – Pekan lalu, Roy Suryo dan beberapa tokoh mengunjungi Fakultas Kehutanan UGM untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo bersama rombongan yang sebagian besar terdiri dari emak-emak, termasuk di antaranya tokoh Amien Rais, mendatangi UGM pada Selasa, 15 April 2025. Mereka menuntut agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.

Kemudian, pada Jumat, 25 April 2025, kelompok relawan pendukung Jokowi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 25 April 2025.

Ada tiga orang yang dilaporkan, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.

BACA JUGA:Ijazah Jokowi dan Streisand Effect

Ketiganya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pelapor atas nama Kapriyani, yang mewakili relawan Jokowi, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena tindakan ketiganya dianggap memicu kegaduhan.

"Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat 25 April 2025.

Roy Suryo menganggap lucu dirinya dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan tersebut kepada kepolisian.

Roy mengaku  heran sekaligus terhibur. Karena, menurutnya, pasal yang disangkakan kepadanya berkaitan dengan dugaan penghasutan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Begini Alasannya!

"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu, maka sebenarnya mereka-mereka ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

Mantan menpora tersebut sangat siap dan mengapresiasi dukungan dari ratusan simpatisan, yang terdiri atas pengacara, tokoh masyarakat, hingga dosen yang tercatat olehnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: