Mantan Waket 1 DPRD Kota Pasuruan Pertanyakan Pengesahan Perda Dana Cadangan untuk JLU

Mantan Waket 1 DPRD Kota Pasuruan Pertanyakan Pengesahan Perda Dana Cadangan untuk JLU

Paripurna pengesahan perda dana cadangan pembebasan lahan JLU Kota Pasuruan yang disorot dua mantan wakil ketua DPRD nya-Lailiyah Rahmawati-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Sorotan pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dana cadangan untuk pembebasan lahan jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan masih bergejolak. Setelah Farid Misbah mantan wakil ketua 2 DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024, angkat bicara.

Kini giliran mantan wakil ketua 1 DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo juga angkat bicara. Keduanya menekankan sorotan mereka pada mekanisme pengesahan perda nomor 3 tahun 2023 tersebut yang dinilai maladministrasi atau cacat administrasi. 

Mekanisme yang dinilai tidak sesuai mekanisme pengesahan peraturan daerah itu disebut sebagai persetujuan ilegal. Kepada Harian Disway, Dedy menjelaskan, proses pengesahan raperda menjadi perda seharusnya melibatkan semua pimpinan dan membutuhkan tanda tangan ketiga pimpinan saat itu.

Namun, pihaknya terkejut ketika mengetahui dana cadangan senilai Rp 87.422.686.161 itu pindah ke rekening kas umum daerah (RKUD), yang dipastikan dirinya tidak pernah dimintai persetujuan pemindahan dana cadangan itu. 

BACA JUGA:Mantan Waket DPRD Kota Pasuruan Angkat Bicara Soal Polemik Pemindahan Dana Cadangan JLU

BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan Tanya Kelanjutan JLU di Paripurna Pembahasan Lima Raperda

"Apa yang dikatakan Pak Farid itu 1000 persen benar. Bukan 100 persen lagi, tapi 1000 persen. Kami para wakil ketua saat itu tidak dimintai persetujuan. Bahkan, diajak ngomong saja tidak," ungkap Dedy. 

Ditanya mengapa baru angkat bicara sekarang, Dedy mengatakan, dirinya dan Farid Misbah mengira draft raperda yang pernah diajukan Pemkot Pasuruan di akhir 2023 itu tidak jadi disahkan. Namun, saat mengetahui dana cadangan sudah berpindah ke RKUD, pihaknya mengaku kaget. 

"DPRD ini bukan Peseroan Terbatas (PT) yang kalau tanda tangan hanya satu orang. Padahal, saat itu masih cukup waktu untuk melakukan sidang dan pengesahan. Tapi, tahu-tahu itu hanya diteken satu orang saja," ujar politikus Partai Golongan Karya itu. 

Dedy menginginkan masyarakat tidak lagi dibodohi. Apalagi tentang penggunaan dana cadangan untuk JLU. "Masyarakat jangan dibodohi lagi, sudah deh jangan membohongi masyarakat terus. Apalagi soal JLU," ungkap Dedy. 

Farid Misbah mantan wakil ketua 2 DPRD Kota Pasuruan mengatakan, speak up yang dilakukannya murni karena menggugat proses pengesahan raperda menjadi perda yang dinilainya cacat administrasi atau persetujuan ilegal. Laki-laki yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Hanura Kota Pasuruan itu mengemukakan, dalam hal ini pihak eksekutif tidak salah. Kesalahan ada pada internal legislatif sendiri.

BACA JUGA:Mantan Waket DPRD Kota Pasuruan Angkat Bicara Soal Polemik Pemindahan Dana Cadangan JLU 

"Kami tidak menyalahkan eksekutif. Eksekutif sudah benar langkahnya, yang kami persoalkan adalah pengesahan perdanya yang hanya ditanda tangani satu orang. Kan menjadi pertanyaan ada apa ini? Kenapa kami saat itu mengusulkan sidang malah tidak digubris," kata Farid. 

Adanya pembahasan dan pengesahan perda dana cadangan saat ini disebut Farid hanya untuk menutupi pelanggaran persetujuan ilegalnya. "Pembahasan yang sekarang untuk menutupi atau pembenaran terkait persetujuan DPRD yang hanya 1 orang yang menandatangani. Satu sisi sudah disampaikan Wali Kota dalam Paripurna kemarin bahwa pemanfatan atas pemindahan dana cadangan ke RKUD salah satunya berdasar atas persetujuan DPRD pada 29 Desember 2023. Siapa yang tanda tangan di situ," tandas Farid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: