Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

Ketua MUI, Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam itu haram apabila dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.--news.detik.com
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” Ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memberikan edukasi demi mewujudkan keluarga yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan peran dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: