Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

Ketua MUI, Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam itu haram apabila dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.--news.detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: