Inilah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Timah

Suasana sidang pada tersangka korupsi komoditas timah korporasi rugikan negara sebanyak Rp 300 triliun-Foto Istimewa-
Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.
Akibat perbuatan ketiga tersangka majelis hakim menyatakan tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: