Kemenhub Ungkap Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Belum Memiliki Izin Operasi

Kembali kecelakaan bus menelan korban jiwa, di mana kali ini data sementara kecelakaan bus ALS tewaskan 12 penumpang.-dok diswa-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus Antar lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin operasi yang sah.
Hal tersebut diketahui setelah Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani melakukan pemeriksaan melalui aplikasi Mitra Darat.
“Ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Ahmad dalam keterangan resminya.
Temuan tersebut menambah sorotan serius atas praktik operasional angkutan umum yang kerap mengabaikan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Orang Tewas dan 25 Luka-Luka
Ahmad mengatakan bahwa saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan di daerah, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan lapangan, dan tim medis segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi korban dan pengamanan lokasi kejadian.
Ahmad mengimbau agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan juga pengemudi senantiasa memeriksa secara berkala kondisi armada, memastikan kendaraan layak jalan, serta memenuhi kewajiban izin angkutan dan uji berkala.
Selain itu, bagi seluruh Masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau agar memeriksa kelayakan kendaraan yang ditumpanginya sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Mudik 2025 Turun 31 Persen, Korban Meninggal Masih 200-an Orang
“Pemeriksaan kelayakan kendaraan dapat dilakukan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” jelas Ahmad.
Ahmad turut mengucapkan keprihatinan dan duka cita atas insiden ini. "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus ALS hari ini,” tutur Ahmad.
Dilaporkan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa, 6 mei 2025 sekitar pukul 08.15 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: