Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Tugu Monumental Krasak Menyawak di Wonosobo yang sudah didaftarkan hak ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).-Humas DJKI Kementerian Hukum-

HARIAN DISWAY — Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Itu dikatakan oleh Direktur hak cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko.

Agung menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas, ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui hak cipta adalah upaya apresiasi kepada  pencipta serta mencegah penggunaan yang tidak sebatas karya tersebut," jelas Agung. 

Menurutnya, hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan hak moral kepada pencipta atas karya yg dihasilkan, namun terdapat pula hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas karya yang dihasilkan.  Hal ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan daerah.

BACA JUGA:Sound Horeg Dapat Hak Cipta, Begini Tanggapan Pemerintah

BACA JUGA:DJKI Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Pengayoman Run 2025

Terkait dengan pemegang Hak cipta atau pemegang hak ekonomi, Agung menyampaikan bahwa hak ekonomi atas karya tersebut dapat dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang hak cipta. Tergantung mekanisme lahirnya ciptaan tersebut.  Untuk menentukan siapa yang berhak atas Suatu Ciptaan, merujuk pada Pasal 33 sampai dengan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pencipta dan pemegang hak.

"Jika pemerintah daerah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang atau menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga yang memberikan konsep, penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi pemegang hak cipta melalui perjanjian." terangnya.

Sebaliknya, apabila pemerintah telah memiliki konsep atau sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah arahan dan pengawasan langsung pemerintah, maka pemerintah tetap berperan sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Agung menekankan bahwa memahami mekanisme ini penting agar pengelolaan hak ekonomi karya dapat dilakukan secara benar dan adil. 

"Dengan pelindungan hak cipta yang jelas, pemerintah atau pencipta dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, atau kegiatan komersial lain yang sah," tambahnya.

BACA JUGA:Webinar DJKI: Menggali Potensi Indikasi Geografis, Solusi Branding Produk Asli Nusantara

BACA JUGA:Brantas Produk Palsu, DJKI Gencarkan Pengawasan di Pasar Mangga Dua

Pencatatan hak cipta atas "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo, kata Agung, juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, karya seni lokal yang dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.

DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan hak cipta karya seni daerah dalam rangka memelihara kearifan lokal, melindungi kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: