Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kejagung menerangkan tiga peran tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan-Kejagung RI-

Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: