Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kejagung menerangkan tiga peran tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan-Kejagung RI-
Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: