Kejagung Sebut Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Hingga Rp 300 Miliar

Kejagung Sebut Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Hingga Rp 300 Miliar

Kejagung sebut kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi pengadaan satelit di Kemenhan mencapai Rp 300 miliar-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 300 miliar.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar," ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci dalam konferensi persnya pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Ada 3 tersangka di kasus ini, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH perantara, dan GK seorang warga negara asing dan menjabat sebagai CEO Navayo International AG.

“Ini (GK) warga negara Hungaria. Pelaksanaan pemeriksaannya tetap di sini (Indonesia),” tambah Andi. 

BACA JUGA:Telkom Habiskan Rp3,5 Triliun untuk Satelit Merah Putih 2, Ini Fungsinya

BACA JUGA:Telkom Habiskan Rp3,5 Triliun untuk Satelit Merah Putih 2, Ini Fungsinya

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi terutama untuk memanggil GK.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik lintas kementerian tentu nanti yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” tambah Harli. 

Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan. Kemudian ditandatangilah 4 surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo International AG.

Namun, sampai tahun 2019 Kementerian Pertahanan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” ungkapnya. 

Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Berdasarkan perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG mengacu nilai kepabeanan sebesar IDR 1.922.350.493. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: