Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.-disway.id-

Pemohon mempersoalkan norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara.

Terlebih, pejabat maupun karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga dinilai bisa memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga berharap Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan sehingga penegak hukum, khususnya KPK bisa terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: