Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.-disway.id-

HARIAN DISWAY - undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mendapat kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Termasuk gugaran uji materi UU tersebut di  Mahkamah Agung RI.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi gugatan uji materi tersebut.  Budi melihat dua hal yang menjadi perhatian KPK dalam UU BUMN.

"Terkait dengan status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN Bahwa pada pasal 9G Undang-undang 1 2025 disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN bukan penyelenggara negara," jelas Budi kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.

Dalam hal ini, Budi juga menjelaskan bahwa kPK memandang Undang-Undang 28 tahun 1999 adalah hukum administrasi yang mengatur penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:KPK Sita 65 Bidang Tanah Soal Kasus Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Panggilan KPK

"KPK tegas berpedomen pada Undang-undang 28 tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," tegas Budi.

Untuk aspek pencegahan, Budi menjelaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan yang berbentuk gratifikasi.

Kemudian, soal kerugian negara yang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025 yang diatur dalam pasal 4B. "KPK juga melihat adanya kontradiksi karena di dalam putusan MK juga sudah disebutkan, sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN," tutur Budi.

Dengan demikian, Ia menjelaskan bahwa KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN.

BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia

BACA JUGA:KPK Panggil Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus TPPU

Hal ini statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kegian negara tentu yang disebakan karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN. 

Sejumlah pasal yang ada di dalam UU BUMN baru digugat ke MK. Pasal yang diuji dalam permohonan ini, yakni Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: