Dosen Fakultas Hukum UI Diperiksa Kejagung

Kejagung panggil Dosen Fakultas Hukum UI kasus perintangan penyidikan-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara pada Jumat, 16 Mei 2025.
Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung salah satunya adalah BAZ Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu JAM PIDSUS juga memeriksa DSA Penasihat Hukum Kantor Hukum MR & Partner Law Office, serta TIL Bendahara AALF.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam keterangannya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka baru yang diduga berperan sebagai pemimpin cyber army atau bos buzzer yang berusaha merintangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan.
"Tim penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu Tersangka MAM," ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Qohar menjelaskan tersangka MAM sebagai ketua Cyber Army diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.
Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung yang sedang menangani ketiga perkara tersebut. Berita dan konten tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan TB melalui media sosial.
Dalam menjalankan aksinya tersangka MAM dan tersangka MS bersepakat untuk membentuk tim cyber army berisi lima kelompok menggunakan kode nama Mustafa dengan jumlah sekitar 150 buzzer. Honor setiap Buzzer yang bekerja untuk tersangka MAM sebesar Rp1,5 juta.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menemukan fakta tersangka MAM merusak serta menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapannya dengan tersangka MS dan tersangka JS. Ponsel itu berisi video, konten negatif termasuk mengerahkan 150 buzzer untuk meramaikan konten yang dibuatnya bersama tersangka TB. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: