Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Kejagung terus mendalami kasus perintangan penyidikan dengan memeriksa para saksi-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara yang telah ataupun sedang dilakukan penyidikan Kejaksaan pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar
Dari enam orang saksi yang hadir, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan saksi dari Pengadilan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saksi itu adalah HS Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inisial YY ajudan dari Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta. Kejaksaan juga memeriksa saksi inisial AS yang merupakan sopir dari salah satu tersangka berinisial MS.
Selain dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kejagung juga memeriksa tiga pegawai di bagian legal dari tiga terdakwa korporasi perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harli mengungkapkan tiga orang saksi tersebut adalah WNR Pegawai Legal Permata Hijau Group, MBHHA Pegawai Legal Wilmar Group dan LNR Pegawai Legal Musim Mas Group.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan
Menurut Kapuspenkum, keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara yang diduga dicoba dirintangi tersangka adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas namam tersangka JS.
Satu perkara lainnya adalah perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023 yang diduga melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: