Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Penyidik Jampidsus Kejagung memanggil enam saksi baru yang merupakan karyawan kantor hukum AALF dalam kasus perintangan penyidikan -Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 pegawai Kantor Hukum Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) sebagai saksi terkait perkara tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Enam saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Jakarta, pada Rabu malam, 14 Mei 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya. 

Adapun para saksi yang diperiksa adalah IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.

Harli menyebut keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.

Satu perkara lainnya adalah serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan

BACA JUGA:Kejagung Panggil 2 Guru Besar PTN Sebagai Saksi Perkara Perintangan Penyidikan

Diketahui Kejagung belum lama ini telah menetapkan tersangka baru yang diduga berperan sebagai pemimpin cyber army yang berusaha merintangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan. 

"Tim penyidik pada JAM  PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu Tersangka MAM," ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Qohar menjelaskan tersangka MAM sebagai ketua Cyber Army diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.

Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung yang sedang menangani ketiga perkara tersebut. Berita dan konten tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan TB melalu media sosial. 

Narasi dari konten tersebut dibuat oleh Tersangka MS dan Tersangka JS yang salah satunya berisi tentang kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani Kejagung.

Dalam menjalankan aksinya tersangka MAM dan tersangka MS bersepakat untuk membentuk tim cyber army berisi lima kelompok menggunakan kode nama Mustafa dengan jumlah sekitar 150 buzzer. Honor setiap Buzzer yang bekerja untuk tersangka MAM sebesar Rp1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: