Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Penyidik Jampidsus Kejagung memanggil enam saksi baru yang merupakan karyawan kantor hukum AALF dalam kasus perintangan penyidikan -Kejagung RI-
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menemukan fakta tersangka MAM merusak serta menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapannya dengan tersangka MS dan tersangka JS. Ponsel itu berisi video, konten negatif termasuk mengerahkan 150 buzzer untuk meramaikan konten yang dibuatnya bersama tersangka TB.
MAM menerima honor pembayaran dengan total mencapai 864,5 juta. Honor pertama senilai Rp697,5 juta dibayarkan Tersangka MS melalui pegawai bagian keuangan kantor hukum AALF. Sedangkan pembayaran kedua diserahkan uang senilai Rp167 juta melalui kurir di Kantor Hukum AALF berinisial RKY. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: